Perjanjian Kinerja Perubahan Kecamatan Bancak Tahun 2024
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, Camat Bancak, Sugeng, S.E, bersama seluruh pejabat struktural Kecamatan Bancak telah menyepakati Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2024.
Perjanjian ini memuat komitmen dalam mencapai target-target kinerja sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Pihak yang terlibat:
- Camat Bancak: Sugeng, S.E
- Sekretaris Kecamatan: Bambang Dwi Setyanto, S.Pd
- Kepala Seksi Tata Pemerintahan: Wahyu Setyo Trihardono, S.STP
- Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat: Muhammad Muntaha, S.E
- Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Agus Hery Prasetya, S.Sos
- Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan: Neny Cahyaningsih, S.E
- Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan: Zulaekah, S.S
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian: Yulianto, S.E
Isi pokok Perjanjian:
- Target kinerja disusun berdasarkan dokumen perencanaan strategis daerah.
- Penetapan indikator kinerja utama dan kegiatan yang harus dicapai.
- Pihak kedua (atasan langsung) wajib melakukan supervisi, evaluasi, pemberian penghargaan, atau sanksi sesuai hasil capaian kinerja.
Sasaran Utama Tahun 2024:
- Meningkatkan capaian kinerja perangkat daerah.
- Meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, keamanan, ketertiban, dan pemberdayaan masyarakat.
- Memastikan kelengkapan administrasi keuangan, perencanaan, kepegawaian, dan umum.
- Optimalisasi pengelolaan aset daerah dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.
Anggaran Target Perubahan 2024:
- Total anggaran setelah perubahan: Rp 2.016.318.300
- Fokus penggunaan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan aset, pembangunan pemberdayaan masyarakat, dan administrasi pemerintahan.
Download Surat Perjanjian Kinerja Perubahan Kecamatan Bancak Tahun 2024
