ORGANISASI

Pembentukan susunan organisasi Kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Semarang, sebagai berikut :

Susunan Organisasi Kecamatan meliputi :