Kecamatan Bancak adalah sebuah kecamatan yang terletak di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Kecamatan ini memiliki pemandangan alam yang indah, dengan perpaduan antara perbukitan dan area pertanian yang subur. Bancak dikenal sebagai salah satu wilayah dengan potensi agraris yang cukup besar, khususnya dalam sektor pertanian dan perkebunan, seperti tanaman padi, jagung, serta tanaman hortikultura. Secara geografis, Kecamatan Bancak dikelilingi oleh wilayah perbukitan, yang memberikan nuansa alami yang asri. Selain itu, Bancak juga terkenal dengan budaya lokal yang masih dilestarikan oleh masyarakatnya. Banyak acara adat dan tradisional yang digelar sepanjang tahun, serta berbagai kegiatan yang menggambarkan kekayaan budaya setempat. Akses transportasi di Kecamatan Bancak cukup baik, dengan jalur utama yang menghubungkan kecamatan ini dengan pusat kota Semarang dan kota-kota lainnya di sekitar Kabupaten Semarang. Fasilitas pendidikan dan kesehatan juga tersedia untuk mendukung kebutuhan masyarakat setempat. Masyarakat di Kecamatan Bancak umumnya bersifat ramah dan gotong royong, menciptakan suasana yang nyaman bagi penduduk dan pengunjung yang datang. Sebagai daerah yang masih berkembang, Kecamatan Bancak terus mengalami peningkatan dalam hal infrastruktur dan pembangunan ekonomi, menjadikannya tempat yang menarik untuk ditinggali dan dikunjungi.

PENINJAUAN LOKASI JALAN POROS Desa Wonokerto, Desa Boto, Desa Jlumpang dan Desa Bantal

Kamis, 7-1-2021, DPU Kabupaten Semarang bersama Bp. Agus Budiono A. dari Komisi C DPRD Kabupaten Semarang F PDIP,  Petugas Kecamatan / Sekretaris Kecamatan (Bp.Sugeng, S.E) serta Kepala Desa Boto melakukan Peninjauan Jalan Poros Desa. (Dusun Kedung Pawon Desa Wonokerto, Dusun Penggung Desa Boto – Dusun Watulemper Desa Jlumpang dan  Desa Bantal Kecamatan Bancak).

Musyawarah Pembahasan RAPBDes 2021

Setelah peninjauan lapangan dilanjutkan Rapat pembahasan;

  1. Penyesuaian RAPBDes 2021 se-Kec. Bancak dengan PMK No. 222/PMK.70/2020 (28-12-2020)
  2. Persiapan Laporan ke BPKP dan
  3. Penyelarasan Standarisasi Harga sesuai Perbup No. 64 tahun 2020.
  4. Belum ADA solusi, selanjutnya dibutuhkan upaya bersama ?

    1. Penyesuaian APBDes 2021 Desa Boto atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI No. 222/PMK.70/2020 pada 28-12-2021.

    *A. Pendapatan DD*
    1. DD Murni Rp885.306.000
    2. Alokasi Kinerja (Reward khusus) DD Rp288.153.000
    Jumlah *Rp1.173.459.000*
    *B. Belanja DD*
    1. BLT DD 151 KPMx12 bln x Rp300.000 = Rp543.600.000
    2. Estimasi Belanja Pembangunan dsb. Rp843.512.000
    Jumlah : *Rp1.387.112.000*

    *Minus Rp213.653.000*???

    2. ADAnya potensi masalah baru di Desa dampak Pandemi Covid-19 diantara :

    1. KPM BPNT & Perluasan 2021, cukup banyak yg Non Aktif (alasan belum jelas)
    2. KPM BST Kemensos RI 2021 berkurang (ada pencermatan sistem dari Kemensos RI)
    3. Kartu BPJS PBI cukup banyak yg Non Aktif (info sementara berkait DTKS)
    4. KPM BLT DD tetap namun harus menunda lg Pembangunan
    5. Hajatan/ Kegiatan vs PSBB Jawa – Bali

    Semoga segera ada solusi ?

Admin Kecamatan

Learn More →