RAKOR ZOOM METING BERSAMA FORKOMPIMDA KAB.SEMARANG

 

Kegiatan Rapat Koordinasi Secara virtual Covid-19 bersama FORKOPIMDA Kabupaten Semarang.
Saat ini yang masuk zona merah Kec. Pabelan, Kec.Getasan, Kec.Ambarawa dan Kecamatan Bringin.
(Resume dari Hamong Projo )
Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 Kab. Semarang menindaklanjuti Rakor Virtual bersama Gubernur Jawa Tengah pada :
Senin, 7-6-2021
14.30 – 16.00 WIB
Di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang
Tentang Kondisi Covid-19 di Kab. Semarang dan sekitarnya, serta evaluasi Inbup Semarang No. 13/ 2021 dilanjutkan rakor virtual via zoom.
Hadir Bapak / Ibu
1. Bupati dan Wakil Semarang
2. Ketua DPRD Kab. Semarang
3. Kapolres Semarang
4. Kajari Kab. Semarang
5. Perwakilan Kodim
6. Pj. Sekda Kab. Semarang
7. Kementerian Agama Kab. Semarang
8. Dinas Kesehatan Kab. Semarang
9. Kadispora Kab. Semarang
10. Kadispermasdes Kab. Semarang
11. PCNU Kab Semarang
12. Muhammadiyah
13. Ketua FKUB Kab. Semarang
14. OPD terkait
15. Hamong Projo Kab. Semarang
16. DPC Papdesi Kab. Semarang
Mensikapi meningkatnya secara tajam kasus Covid-19 di Jawa Tengah khususnya di 8 Kab/ Kota yang menjadi zona merah dan di Kab. Semarang terdapat 4 Kec. Zona merah (Pabelan, Bringin, Getasan dan Ambarawa) serta 15 Kec. Zona Orange.
Hasil
1. Sekolah PAUD, TK, SD, SMP, SMA atau sederajat dilaksanakan secara Daring, jika masih ada tapka, Kepala Sekolah dilaporkan langsung ke Bupati
2. Resto dapat dibuka maks 30 orang hingga jam 21.00 WIB prokes ketat
3. Toko swalayan dapat buka maks. jam 21.00 prokes ketat
4. Tempat Ibadah dapat dibuka maks. 50% dari kapasitas, khusus tempat ibadah di pinggir jalan (Nasional, Prov., Kab.) pelaksanaan sholat jum’at hanya untuk warga sekitar dan tidak ada warga lain daerah atau ditutup sementara.
5. Seni budaya maks. 20% prokes ketat
Pentas Seni 100% hanya virtual
Kegiatan turnamen dsb. olahraga dihentikan
6. Pesta/ Resepsi/ Hajatan/ kegiatan sosial lainnya *dilarang*
Kecuali akad nikah boleh maksimal 20 orang yang hadir
7. Rapat / pertemuan terbatas
8. Kegiatan wisata *ditutup*
9. Wahana *ditutup* warung boleh maks. 30%
10. Warnet boleh maks. jam 21.00 WIB prokes ketat
11. Tempat karaoke *tutup/ dilarang beroperasi*
12. Pasar rakyat maks. jam 12.00 WIB prokes ketat
13. Pasar sayur dsb. buka 15.00 – 20.00 WIB
14. Kunjungan kerja semua OPD, DPRD termasuk rencana kedatangan dari Daerah lain *dibatalkan / ditunda.*
Perlu dukungan semua pihak dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mentaati setidaknya 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai air dan sabun/ Hand Sanitizer)
Selanjutnya akan diterbitkan Inbup Semarang yang mulai berlaku besok *8 Juni 2021* hingga 14 hari ke depan selanjutnya akan dievaluasi.

Admin Kecamatan

Learn More →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *