
RAKOR PENCEGAHAN DAN PENANGANAN COVID 19 DI KECAMATAN BANCAK
Hari : Rabu
Tanggal : 23 Desember 2020
Kesepakatan bersama :
- Ketepatan waktu untuk hadir di acara rapat, maksimal kehadiran 15 menit dari jam yang telah ditentukan.
- Edaran Bersama
- Melaksanakan protokol kesehatan ( 3 M ) baik di rumah atau diluar rumah
- Melakukan sterilisasi di fasilitas umum ( tempat ibadah, sekolah, kantor dsb ).
- Bagi masyarakat yang akan melaksanakan hajatan ( pernikahan dan sejenisnya ) sementara waktu tidak mengadakan kegiatan yang menghadirkan masyarakat banyak maksimal 50 orang dan bersedia menandatangani surat pernyataan bermaterai dan apabila melanggar ketentuan dapat dibubarkan oleh pihak berwajib.
- Kegiatan kemasyarakatan yang menghadirkan kerumunan untuk sementara ini ditunda sampai dengan waktu yang tidak bisa ditentukan.
- Kegiatan pembelajaran formal dan non formal sementara waktu dilakukan di rumah masing-masing atau daring.
- Bagi warga masyarakat suspect covid 19 yang dinyatakan oleh Dinas Kesehatan / Puskesmas Bancak wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari dan dilakukan pengambilan sampel secara swab.
- Dalam rangka membantu kebutuhan pokok sehari-hari keluarga yang melaksanakan isolasi mandiri diupayakan bantuan dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten dan gotong royong swadaya masyarakat
- Bagi warga masyarakat yang terkonfirmasi positif covid 19 dalam kategori orang tanpa gejala ( OTG ) diwajibkan untuk isolasi mandiri dirumah masing-masing. Setelah melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari selanjutnya dilakukan pengambilan sample swab untuk memastikan pasien tersebut sembuh dari covid 19
apabila terkonfirmasi covid 19 menunjukkan gejala dan disertai penyakit penyerta lainnya ( diabetes melitus, jantung, paru-paru dsb ) wajib menjalani perawatan di rumah sakit rujukan.
- Bagi yang meninggal dunia dengan terkonfirmasi covid 19 dan atau PDP ( Pasien Dalam Pengawasan ) wajib dilakukan pemakaman sesuai protokol kesehatan
- Penggalian makam dilaksanakan oleh masyarakat
Prosesi pemakaman dilaksanakan oleh petugas khusus dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standart yang telah ditentukan. Petugas khusus tersebut dapat berasal dari Satgas Covid 19 dan / atau petugas dari Desa setempat yang telah dibekali pengetahuan dibawah pengawasan pihak berwenang.