Kecamatan Bancak adalah sebuah kecamatan yang terletak di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Kecamatan ini memiliki pemandangan alam yang indah, dengan perpaduan antara perbukitan dan area pertanian yang subur. Bancak dikenal sebagai salah satu wilayah dengan potensi agraris yang cukup besar, khususnya dalam sektor pertanian dan perkebunan, seperti tanaman padi, jagung, serta tanaman hortikultura. Secara geografis, Kecamatan Bancak dikelilingi oleh wilayah perbukitan, yang memberikan nuansa alami yang asri. Selain itu, Bancak juga terkenal dengan budaya lokal yang masih dilestarikan oleh masyarakatnya. Banyak acara adat dan tradisional yang digelar sepanjang tahun, serta berbagai kegiatan yang menggambarkan kekayaan budaya setempat. Akses transportasi di Kecamatan Bancak cukup baik, dengan jalur utama yang menghubungkan kecamatan ini dengan pusat kota Semarang dan kota-kota lainnya di sekitar Kabupaten Semarang. Fasilitas pendidikan dan kesehatan juga tersedia untuk mendukung kebutuhan masyarakat setempat. Masyarakat di Kecamatan Bancak umumnya bersifat ramah dan gotong royong, menciptakan suasana yang nyaman bagi penduduk dan pengunjung yang datang. Sebagai daerah yang masih berkembang, Kecamatan Bancak terus mengalami peningkatan dalam hal infrastruktur dan pembangunan ekonomi, menjadikannya tempat yang menarik untuk ditinggali dan dikunjungi.

RAKOR GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID-19

RAKOR PENCEGAHAN DAN PENANGANAN COVID 19 DI KECAMATAN BANCAK

Hari                : Rabu

Tanggal         : 23 Desember 2020

Kesepakatan bersama :

  1. Ketepatan waktu untuk hadir di acara rapat, maksimal kehadiran 15 menit dari jam yang telah ditentukan.
  2. Edaran Bersama
  • Melaksanakan protokol kesehatan ( 3 M ) baik di rumah atau diluar rumah
  • Melakukan sterilisasi di fasilitas umum ( tempat ibadah, sekolah, kantor dsb ).
  • Bagi masyarakat yang akan melaksanakan hajatan ( pernikahan dan sejenisnya ) sementara waktu tidak mengadakan kegiatan yang menghadirkan masyarakat banyak maksimal 50 orang dan bersedia menandatangani surat pernyataan bermaterai dan apabila melanggar ketentuan dapat dibubarkan oleh pihak berwajib.
  • Kegiatan kemasyarakatan yang menghadirkan kerumunan untuk sementara ini ditunda sampai dengan waktu yang tidak bisa ditentukan.
  • Kegiatan pembelajaran formal dan non formal sementara waktu dilakukan di rumah masing-masing atau daring.
  • Bagi warga masyarakat suspect covid 19 yang dinyatakan oleh Dinas Kesehatan / Puskesmas Bancak wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari dan dilakukan pengambilan sampel secara swab.
  • Dalam rangka membantu kebutuhan pokok sehari-hari keluarga yang melaksanakan isolasi mandiri diupayakan bantuan dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten dan gotong royong swadaya masyarakat
  • Bagi warga masyarakat yang terkonfirmasi positif covid 19 dalam kategori orang tanpa gejala ( OTG ) diwajibkan untuk isolasi mandiri dirumah masing-masing. Setelah melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari selanjutnya dilakukan pengambilan sample swab untuk memastikan pasien tersebut sembuh dari covid 19

apabila terkonfirmasi covid 19 menunjukkan gejala dan disertai penyakit penyerta lainnya ( diabetes melitus, jantung, paru-paru dsb ) wajib menjalani perawatan di rumah sakit rujukan.

  • Bagi yang meninggal dunia dengan terkonfirmasi covid 19 dan atau PDP ( Pasien Dalam Pengawasan ) wajib dilakukan pemakaman sesuai protokol kesehatan
  • Penggalian makam dilaksanakan oleh masyarakat

Prosesi pemakaman dilaksanakan oleh petugas khusus dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standart yang telah ditentukan. Petugas khusus tersebut dapat berasal dari Satgas Covid 19 dan / atau petugas dari Desa setempat yang telah dibekali pengetahuan dibawah pengawasan pihak berwenang.

 

Admin Kecamatan

Learn More →