No | Jenis Pelayanan | Syarat Pengajuan |
1 | Pengesahan Permohonan Surat Pengantar SKCK | a. Blangko Surat Pengantar Permohonan SKCK yang sudah disahkan oleh desa
b. Fotocopy KTP, KK dan Akte Kelahiran Pemohon
|
2 | Pengesahan Surat Pengantar Ijin Keramaian | a. Blangko Surat Pengantar Ijin Keramaian yang sudah ditandatangi oleh RT, Dukuh dan Lurah Desa
b. Fotocopy KTP Pemohon
|
3 | Pengesahan Surat Keterangan Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga(KP4) | a. FC KTP Pemohon
b. FC Kartu Keluarga
|
4 | Pengesahan Pernyataan Belum Menikah | a. Surat Pernyataan Belum menikah yang sudah ditandatangani oleh Lurah Desa
b. FC KTP Pemohon dan KK
|
5 | Legalisasi KTP dan KK | (harus membawa) KTP dan KK Asli |
6 | Pengesahan proposal Perorangan | a. Fotocopy KK dan KTP Pemohon
b. Dokumen Pendukung (Jamkesmas/SKTM)
|
7 | Pengesahan proposal kelompok | a. Proposal Kelompok yang sudah ditandatangani Lurah Desa dan PPL (khusus kelompok pertanian, peternakan, perikanan)
b. Fotocopy KTP Pemohon / Ketua Kelompok
|
8 | Pengesahan Permohonan Dispensasi Nikah | a. Surat Permohonan Dispensasi Nikah dari Desa disahkan oleh Kepala Desa yang diketahui oleh Kepala KUA setempat
b. Blanko N1 sampai N4 dari desa c. KTP asli dan foto copy calon mempelai dan walinya
|
9 | Pengesahan formulir permohonan SPPL(surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup) | a. Form Permohonan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), dengan membawa :
b. Fotocopy KTP pemohon c. Surat Kuasa jika diwakilkan
|
10 | Pengesahan formulir ijin gangguan baru | a. Blanko permohonan izin gangguan yang sudah disahkan oleh Lurah Desa setempat
b. Fotocopy KTP c. Fotocopy IMB (Jika modal diatas 500 juta) d. Form persetujuan tetangga yang sudah ditandatangani tetangga, RT dan lurah desa e. Fotocopy bukti / status kepemilikan tanah f. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah/bangunan bila bukan milik sendiri yang sudah ditandatangani oleh pemilik/ahliwaris yang disahkan oleh lurah desa g. FC bukti kepemilikan tanah h. Surat keterangan ahli waris bila nama dalam bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dari Desa
|
11 | Pengesahan formulir permohonan penggantian ijin gangguan | a. Blanko permohonan izin gangguan yang sudah disahkan oleh Lurah Desa setempat
b. Fotocopy KTP c. Surat Keterangan hilang dari pejabat yang berwenang bagi yang ijinnya hilang d. Izin asli bagi yang rusak
|
12 | Pengesahan permohonan IMB | a. Fotocopy KTP
b. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah/bangunan bila bukan milik sendiri yang sudah ditandatangani oleh pemilik/ahliwaris yang disahkan oleh lurah desa (jika tanah sg dan kas desa ada form tersendiri) c. FC Bukti kepemilikan tanah yang menunjukkan batas kapling d. Surat keterangan ahli waris bila nama dalam bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dari Desa e. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang sudah ditandatangani oleh tetangga dan disahkan oleh Lurah Desa. Tetangga yang berdekatan dengan radius yang berbeda tergantung bangunan: f. pemilik tanah yang berbatasan langsung g. masyarakat sekitar radius 1 (satu) kali tinggi menara yang diketahui oleh dukuh, lurah desa dan camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar. h. bukti sosialisasi khusus untuk IMB Menara Telekomunikasi i. Surat pernyataan kesanggupan membuat peresapan air hujan
|
13 | Pengesahan Surat Keterangan Kematian | (harus membawa) Surat keterangan kematian dari desa
|
14 | Pengesahan surat keterangan kelahiran | a. Surat keterangan kelahiran dari desa
b. FC KK
|
15 | Pengesahan Surat keterangan domisili untuk organisasi | a. Blanko Surat Keterangan domisili yang sudah disahkan oleh RT dan Desa
b. AD/ART atau akta pendirian bagi Organisasi Masyarakat / politik / Badan Usaha c. FC KTP Pemilik usaha / pimpinan ormas
|
16 | Pengesahan surat keterangn domisili untuk perorangan | a. Blanko Surat Keterangan domisili yang sudah disahkan oleh RT dan Desa
b. FC KTP untuk perorangan
|
17 | Pengesahan surat pengantar keterangan ijin tinggal terbatas(kitas) | a. Blanko Surat Keterangan Ijin Tinggal Terbatas yang sudah disahkan oleh RT dan Desa
b. FC Visa dan Paspor untuk WNA c. Pas Foto
|
Kecamatan Bancak adalah sebuah kecamatan yang terletak di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Kecamatan ini memiliki pemandangan alam yang indah, dengan perpaduan antara perbukitan dan area pertanian yang subur. Bancak dikenal sebagai salah satu wilayah dengan potensi agraris yang cukup besar, khususnya dalam sektor pertanian dan perkebunan, seperti tanaman padi, jagung, serta tanaman hortikultura. Secara geografis, Kecamatan Bancak dikelilingi oleh wilayah perbukitan, yang memberikan nuansa alami yang asri. Selain itu, Bancak juga terkenal dengan budaya lokal yang masih dilestarikan oleh masyarakatnya. Banyak acara adat dan tradisional yang digelar sepanjang tahun, serta berbagai kegiatan yang menggambarkan kekayaan budaya setempat. Akses transportasi di Kecamatan Bancak cukup baik, dengan jalur utama yang menghubungkan kecamatan ini dengan pusat kota Semarang dan kota-kota lainnya di sekitar Kabupaten Semarang. Fasilitas pendidikan dan kesehatan juga tersedia untuk mendukung kebutuhan masyarakat setempat. Masyarakat di Kecamatan Bancak umumnya bersifat ramah dan gotong royong, menciptakan suasana yang nyaman bagi penduduk dan pengunjung yang datang. Sebagai daerah yang masih berkembang, Kecamatan Bancak terus mengalami peningkatan dalam hal infrastruktur dan pembangunan ekonomi, menjadikannya tempat yang menarik untuk ditinggali dan dikunjungi.
