Kecamatan Bancak adalah sebuah kecamatan yang terletak di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Kecamatan ini memiliki pemandangan alam yang indah, dengan perpaduan antara perbukitan dan area pertanian yang subur. Bancak dikenal sebagai salah satu wilayah dengan potensi agraris yang cukup besar, khususnya dalam sektor pertanian dan perkebunan, seperti tanaman padi, jagung, serta tanaman hortikultura. Secara geografis, Kecamatan Bancak dikelilingi oleh wilayah perbukitan, yang memberikan nuansa alami yang asri. Selain itu, Bancak juga terkenal dengan budaya lokal yang masih dilestarikan oleh masyarakatnya. Banyak acara adat dan tradisional yang digelar sepanjang tahun, serta berbagai kegiatan yang menggambarkan kekayaan budaya setempat. Akses transportasi di Kecamatan Bancak cukup baik, dengan jalur utama yang menghubungkan kecamatan ini dengan pusat kota Semarang dan kota-kota lainnya di sekitar Kabupaten Semarang. Fasilitas pendidikan dan kesehatan juga tersedia untuk mendukung kebutuhan masyarakat setempat. Masyarakat di Kecamatan Bancak umumnya bersifat ramah dan gotong royong, menciptakan suasana yang nyaman bagi penduduk dan pengunjung yang datang. Sebagai daerah yang masih berkembang, Kecamatan Bancak terus mengalami peningkatan dalam hal infrastruktur dan pembangunan ekonomi, menjadikannya tempat yang menarik untuk ditinggali dan dikunjungi.

RAPAT SOSIALISASI PENGISIAN PERANGKAT DESA PLUMUTAN

Pada Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa Bp.Camat Bancak (Bp.Febru Suryanto,S.Sos,.M.Si) menyampaikan, diharapkan dengan pelaksanaan Sosialisasi ini, kegiatan Pengisian Perangkat Desa yang kosong bisa dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan kondusif, berjalan dengan  baik dan benar-benar sesuai paraturan yang berlaku.

MAKSUD DAN TUJUAN RAPAT

  • Sosialisasi tahapan pengisian perangkat desa tahun 2021
  • Mengetahui data desa dan jumlah kekosongan perangkat yang akan diisi
  • Pemahaman yang sama terhadap regulasi yang mengatur mengenai pengisian perangkat desa
  • Tindak lanjut ke desa yang akan melaksanakan pengisian perangkat th 2021

DASAR HUKUM

PENGISIAN PERANGKAT DESA TAHUN 2020

   PERATURAN DAERAH

  • PERDA NO 14 TH 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • PERDA NO 9 TH 2017 tentang Perubahan Perda No 14 Tahun 2016
  • PERDA NO 5 TH 2018 tentang Perubahan Kedua Perda No 14 Tahun 2016

PERATURAN BUPATI

  • PERBUP NO 38 TH 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • PERBUP NO 4 TH 2017 tentang Perubahan Perbup No 38 Tahun 2016
  • PERBUP NO 22 TH 2018 tentang Perubahan Kedua Perbup No 38 Tahun 2016

Rangkaian kegiatan pengisian

Perangkat desa

  • Musyawarah pembentukan tim seleksi
  • Penyusunan jadwal dan tata tertib oleh tim seleksi
  • Sosialisasi ke masyarakat dan pengumuman
  • Penjaringan balon (penerimaan pendaftaran)
  • Penyaringan calon (penelitian berkas dan klarifikasi faktual)
  • Pelaporan data calon dan permohonan rekomendasi pihak ketiga
  • Kerjasama (mou) dengan pihak ketiga
  • Pelaksanaan seleksi
  • Pelaporan hasil panitia/ tim seleksi ke kades
  • Konsultasi kades ke camat
  • Rekomendasi camat
  • Penetapan
  • Pelantikan

Admin Kecamatan

Learn More →