Rencana Strategis Kecamatan Bancak Tahun 2021–2026
Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang menyusun Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2021–2026 sebagai pedoman pembangunan dan pelayanan publik dalam kurun lima tahun. Dokumen ini merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Semarang, serta mencerminkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Tujuan dan Fungsi Renstra
Renstra disusun untuk:
- Menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
- Memberikan arah pembangunan daerah berdasarkan kebutuhan dan potensi wilayah.
- Menyelaraskan program kecamatan dengan visi, misi, dan program strategis Kabupaten Semarang.
Visi dan Misi
Renstra mendukung visi Kabupaten Semarang:
“Terwujudnya Kabupaten Semarang yang Bersatu, Berdaulat, Berkepribadian, Sejahtera, dan Mandiri (BERDIKARI)”,
dengan semangat gotong-royong berdasarkan Pancasila.
Gambaran Umum Kecamatan Bancak
- Dipimpin oleh Camat yang dibantu Sekretaris Kecamatan, para Kepala Seksi, dan Kepala Sub Bagian.
- Memiliki 18 personil ASN dengan latar belakang pendidikan yang terus ditingkatkan.
- Mengelola aset berupa kantor, kendaraan, alat kerja, serta sarana dan prasarana penunjang pelayanan.
Isu Strategis dan Tantangan
Beberapa isu penting yang dihadapi:
- Rendahnya partisipasi masyarakat dalam musrenbang.
- Keterbatasan sarana prasarana dan jaringan transportasi ke desa-desa.
- Kurangnya data pembangunan yang terstruktur.
- Perlunya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap administrasi kependudukan dan perizinan.
Peluang Pengembangan
- Adanya pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Camat.
- Dukungan dari stakeholder dan forum Musrenbang yang partisipatif.
- Kemajuan teknologi informasi yang mendukung pelayanan publik.
- Dana Desa sebagai alat percepatan pembangunan desa.
Arah Kebijakan dan Program Prioritas
Program dan kegiatan difokuskan pada:
- Peningkatan kapasitas aparatur dan SDM.
- Penguatan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
- Pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan.
- Koordinasi dan pembinaan terhadap desa/kelurahan.
Renstra ini menjadi pondasi penting bagi Kecamatan Bancak untuk menciptakan pelayanan prima, pembangunan yang inklusif, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.