Kecamatan Bancak adalah sebuah kecamatan yang terletak di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Kecamatan ini memiliki pemandangan alam yang indah, dengan perpaduan antara perbukitan dan area pertanian yang subur. Bancak dikenal sebagai salah satu wilayah dengan potensi agraris yang cukup besar, khususnya dalam sektor pertanian dan perkebunan, seperti tanaman padi, jagung, serta tanaman hortikultura. Secara geografis, Kecamatan Bancak dikelilingi oleh wilayah perbukitan, yang memberikan nuansa alami yang asri. Selain itu, Bancak juga terkenal dengan budaya lokal yang masih dilestarikan oleh masyarakatnya. Banyak acara adat dan tradisional yang digelar sepanjang tahun, serta berbagai kegiatan yang menggambarkan kekayaan budaya setempat. Akses transportasi di Kecamatan Bancak cukup baik, dengan jalur utama yang menghubungkan kecamatan ini dengan pusat kota Semarang dan kota-kota lainnya di sekitar Kabupaten Semarang. Fasilitas pendidikan dan kesehatan juga tersedia untuk mendukung kebutuhan masyarakat setempat. Masyarakat di Kecamatan Bancak umumnya bersifat ramah dan gotong royong, menciptakan suasana yang nyaman bagi penduduk dan pengunjung yang datang. Sebagai daerah yang masih berkembang, Kecamatan Bancak terus mengalami peningkatan dalam hal infrastruktur dan pembangunan ekonomi, menjadikannya tempat yang menarik untuk ditinggali dan dikunjungi.

Penertiban APK Kecamatan Bancak

Tim gabungan Panwaslucam Bancak, menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 yang melanggar ketentuan Keputusan KPU Kabupaten Semarang Nomor 707/PL.02.4-Kpt/3322/KPU-Kab/IX/2020 tentang Ukuran, Bahan dan Jumlah Bahan

Kampanye Ketua Panwaslucam Kecamatan Bancak,Musyafak,S.T, Senin (26/10/2020), mengatakan penertiban APK dilakukan serentak di 19 kecamatan. Pelaksanaan penertiban melibatkan PPK, Satpol PP, Kepolisian, TNI dan LINMAS Desa.
“Khusus PANWASLUCAM fokus penertiban di jalan protokol dari Desa Wonokerto ke Batas Desa Dadapayam Kec. Suruh . Penertiban APK berdasarkan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemasangan APK di wilayah Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang,” ujarnya.
Sebelum penertiban, lanjut Talkhis, Panwaslucam Bancak yang telah melakukan inventarisasi APK dan kajian. Hasil kajian tersebut diserahkan BANWASLU Kab.Semarang dilanjutkan ke KPU Kabupaten Semarang dan sudah ditindak lanjuti dengan menyampaikan surat peringatan kepada tim paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri dalam waktu 1 x 24 jam.
“Surat peringatan dari KPU ternyata tidak ditindaklanjuti oleh paslon. Sehingga Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK yang melanggar,” jelasnya.

Admin Kecamatan

Learn More →