Penertiban APK Kecamatan Bancak

Tim gabungan Panwaslucam Bancak, menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 yang melanggar ketentuan Keputusan KPU Kabupaten Semarang Nomor 707/PL.02.4-Kpt/3322/KPU-Kab/IX/2020 tentang Ukuran, Bahan dan Jumlah Bahan

Kampanye Ketua Panwaslucam Kecamatan Bancak,Musyafak,S.T, Senin (26/10/2020), mengatakan penertiban APK dilakukan serentak di 19 kecamatan. Pelaksanaan penertiban melibatkan PPK, Satpol PP, Kepolisian, TNI dan LINMAS Desa.
“Khusus PANWASLUCAM fokus penertiban di jalan protokol dari Desa Wonokerto ke Batas Desa Dadapayam Kec. Suruh . Penertiban APK berdasarkan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemasangan APK di wilayah Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang,” ujarnya.
Sebelum penertiban, lanjut Talkhis, Panwaslucam Bancak yang telah melakukan inventarisasi APK dan kajian. Hasil kajian tersebut diserahkan BANWASLU Kab.Semarang dilanjutkan ke KPU Kabupaten Semarang dan sudah ditindak lanjuti dengan menyampaikan surat peringatan kepada tim paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri dalam waktu 1 x 24 jam.
“Surat peringatan dari KPU ternyata tidak ditindaklanjuti oleh paslon. Sehingga Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK yang melanggar,” jelasnya.

Admin Kecamatan

Learn More →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *