Kecamatan Bancak adalah sebuah kecamatan yang terletak di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Kecamatan ini memiliki pemandangan alam yang indah, dengan perpaduan antara perbukitan dan area pertanian yang subur. Bancak dikenal sebagai salah satu wilayah dengan potensi agraris yang cukup besar, khususnya dalam sektor pertanian dan perkebunan, seperti tanaman padi, jagung, serta tanaman hortikultura. Secara geografis, Kecamatan Bancak dikelilingi oleh wilayah perbukitan, yang memberikan nuansa alami yang asri. Selain itu, Bancak juga terkenal dengan budaya lokal yang masih dilestarikan oleh masyarakatnya. Banyak acara adat dan tradisional yang digelar sepanjang tahun, serta berbagai kegiatan yang menggambarkan kekayaan budaya setempat. Akses transportasi di Kecamatan Bancak cukup baik, dengan jalur utama yang menghubungkan kecamatan ini dengan pusat kota Semarang dan kota-kota lainnya di sekitar Kabupaten Semarang. Fasilitas pendidikan dan kesehatan juga tersedia untuk mendukung kebutuhan masyarakat setempat. Masyarakat di Kecamatan Bancak umumnya bersifat ramah dan gotong royong, menciptakan suasana yang nyaman bagi penduduk dan pengunjung yang datang. Sebagai daerah yang masih berkembang, Kecamatan Bancak terus mengalami peningkatan dalam hal infrastruktur dan pembangunan ekonomi, menjadikannya tempat yang menarik untuk ditinggali dan dikunjungi.

Rapat Intensifikasi PBB-P2 tahun 2021

Kamis, 22 April 2021  telah dilaksanakan Rapat  Intensifikasi PBB – P2  Tahun 2021

Dengan Narasumber 1. Bp. M.Tohir Wahyudi,S.H dari BKUD Kabupaten Semarang (Kasubid Pajak)

Narasumber 2. Bp. Sugeng, S.E dari Sekretaris Kecamatan Bancak.

Peserta Rapat dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang membidangi Petugas bagian Pajak Desa/ Koordinator.

Realisasi PBB sampai dengan bulan April 2021

No. Nama Desa Ketetapan 2021 Realisasi 2021 %
1. PUCUNG 150.254.863 512.696 0,34
2. REJOSARI 157.824.111 0 0
3. LEMBU 104.430.318 14.730.596 14,41
4. PLUMUTAN 156.965.033 63.974 0,04
5. BANTAL 77.199.727 0 0
6. JLUMPANG 52.059.713 56.576 0,11
7. BANCAK 124.054.848 441.900 0,36
8. WONOKERTO 134.157.598 8.653.636 6,45
9. BOTO 139.458.184 40.376 0,03
JUMLAH 1.096.404.395 1.096.404.395 2,23

 

Pasal 17 Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (TL. Rekomendasi Badan Anggaran).

  1. Kepala Desa / Lurah membuat dan mengirimkan laporan bulanan atas realisasi penerimaan PBB-P2 tingkat Desa / Kelurahan kepada Camat paling lambat tanggal 10 ( sepuluh ) setiap bulannya.
  2. Desa / Kelurahan yang realisasi penerimaan PBB-P2 nya sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan prosentasenya masih dibawah 70% ( tujuh puluh per seratus) dari baku / pokok  ketetapan tingkat desa, diusulkan oleh Camat untuk dilakukan pemeriksaan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  3. Desa / Kelurahan yang realisasi penerimaan PBB-P2 nya sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan prosentasenya masih dibawah 70% (Tujuh puluh per seratus), diusulkan oleh Camat untuk dilakukan pembinaan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa.

Admin Kecamatan

Learn More →