Rapat Intensifikasi PBB-P2 tahun 2021

Kamis, 22 April 2021  telah dilaksanakan Rapat  Intensifikasi PBB – P2  Tahun 2021

Dengan Narasumber 1. Bp. M.Tohir Wahyudi,S.H dari BKUD Kabupaten Semarang (Kasubid Pajak)

Narasumber 2. Bp. Sugeng, S.E dari Sekretaris Kecamatan Bancak.

Peserta Rapat dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang membidangi Petugas bagian Pajak Desa/ Koordinator.

Realisasi PBB sampai dengan bulan April 2021

No. Nama Desa Ketetapan 2021 Realisasi 2021 %
1. PUCUNG 150.254.863 512.696 0,34
2. REJOSARI 157.824.111 0 0
3. LEMBU 104.430.318 14.730.596 14,41
4. PLUMUTAN 156.965.033 63.974 0,04
5. BANTAL 77.199.727 0 0
6. JLUMPANG 52.059.713 56.576 0,11
7. BANCAK 124.054.848 441.900 0,36
8. WONOKERTO 134.157.598 8.653.636 6,45
9. BOTO 139.458.184 40.376 0,03
JUMLAH 1.096.404.395 1.096.404.395 2,23

 

Pasal 17 Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (TL. Rekomendasi Badan Anggaran).

  1. Kepala Desa / Lurah membuat dan mengirimkan laporan bulanan atas realisasi penerimaan PBB-P2 tingkat Desa / Kelurahan kepada Camat paling lambat tanggal 10 ( sepuluh ) setiap bulannya.
  2. Desa / Kelurahan yang realisasi penerimaan PBB-P2 nya sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan prosentasenya masih dibawah 70% ( tujuh puluh per seratus) dari baku / pokok  ketetapan tingkat desa, diusulkan oleh Camat untuk dilakukan pemeriksaan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  3. Desa / Kelurahan yang realisasi penerimaan PBB-P2 nya sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan prosentasenya masih dibawah 70% (Tujuh puluh per seratus), diusulkan oleh Camat untuk dilakukan pembinaan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa.

Admin Kecamatan

Learn More →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *