RAPAT SOSIALISASI PENGISIAN PERANGKAT DESA PLUMUTAN

Pada Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa Bp.Camat Bancak (Bp.Febru Suryanto,S.Sos,.M.Si) menyampaikan, diharapkan dengan pelaksanaan Sosialisasi ini, kegiatan Pengisian Perangkat Desa yang kosong bisa dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan kondusif, berjalan dengan  baik dan benar-benar sesuai paraturan yang berlaku.

MAKSUD DAN TUJUAN RAPAT

  • Sosialisasi tahapan pengisian perangkat desa tahun 2021
  • Mengetahui data desa dan jumlah kekosongan perangkat yang akan diisi
  • Pemahaman yang sama terhadap regulasi yang mengatur mengenai pengisian perangkat desa
  • Tindak lanjut ke desa yang akan melaksanakan pengisian perangkat th 2021

DASAR HUKUM

PENGISIAN PERANGKAT DESA TAHUN 2020

   PERATURAN DAERAH

  • PERDA NO 14 TH 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • PERDA NO 9 TH 2017 tentang Perubahan Perda No 14 Tahun 2016
  • PERDA NO 5 TH 2018 tentang Perubahan Kedua Perda No 14 Tahun 2016

PERATURAN BUPATI

  • PERBUP NO 38 TH 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • PERBUP NO 4 TH 2017 tentang Perubahan Perbup No 38 Tahun 2016
  • PERBUP NO 22 TH 2018 tentang Perubahan Kedua Perbup No 38 Tahun 2016

Rangkaian kegiatan pengisian

Perangkat desa

  • Musyawarah pembentukan tim seleksi
  • Penyusunan jadwal dan tata tertib oleh tim seleksi
  • Sosialisasi ke masyarakat dan pengumuman
  • Penjaringan balon (penerimaan pendaftaran)
  • Penyaringan calon (penelitian berkas dan klarifikasi faktual)
  • Pelaporan data calon dan permohonan rekomendasi pihak ketiga
  • Kerjasama (mou) dengan pihak ketiga
  • Pelaksanaan seleksi
  • Pelaporan hasil panitia/ tim seleksi ke kades
  • Konsultasi kades ke camat
  • Rekomendasi camat
  • Penetapan
  • Pelantikan

Admin Kecamatan

Learn More →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *